Ticker

6/recent/ticker-posts

WNI Jepang ditangkap di Bali karena mengedarkan ganja

WNI Jepang ditangkap di Bali karena mengedarkan ganja

                pelepasan kasus narkoba di Polres Denpasar 

Polsek Denpasar-Bali Denpasar menangkap WN Jepang Naoyoshi Takeda (43) dalam kasus Ganja.

"Triknya tersangka memiliki paket berisi stik dan biji narkoba jenis ganja," kata Kapolres Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, Senin, 30 Mei 2019.

Pelaku pada saat kejadian tidak ditampilkan di depan media massa. Pelaku ditangkap pada Senin, 9 Mei, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Sedangkan barang bukti yang terkonfirmasi berupa stik dan paket benih sabu seberat bersih 0,52 gram atau bruto 0,82 gram berisi bon.

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi publik. Penjahat itu kemudian ditangkap.

Menurut keterangan terkait, ganja itu diperoleh dari orang yang tidak dikenal atau dikenal, kemudian ditransfer untuk Rp700.000 dan diambil di alamat yang ditentukan. Polres Denpasar masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih

Pelaku telah diketahui tinggal di Bali selama lebih dari sebulan dengan visa turis.

"Posisinya dalam kepemilikan, penyimpanan dan penggunaan ganja. Situasi turis masih dalam pengembangan. Dia bekerja secara online," kata AKBP Giartana.

Pelaku terjerat Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 35 tentang Narkotika.


Post a Comment

0 Comments